Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:08 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)
Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka
- Polres Bungo Bakar 11 Titik Lubang Tikus Tambang Emas Ilegal
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Operasi Peti Mansinam, Polda Papua Barat Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal di 2 Kabupaten
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa