Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
Kamis, 10 September 2020 – 22:45 WIB

Tersangka Melani alias Leni dan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas, dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas. Foto: palpres.com
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata
Atas perbuatannya, Leni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (kur)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah Wahida, 51, di daerah Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Solusi Rumah Tetap Bersih saat Asisten Rumah Tangga Mudik Lebaran
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi