Emas Nico

Oleh: Dahlan Iskan

Emas Nico
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mungkin saja. Tergantung sikap direksi PT Antam. Tentu harus ada negosiasi. Itu menyangkut sejumlah pengeluaran. Besar. Belum tentu direksi mau dan bisa. Pun belum tentu Budi mau menerimanya.

Bisa juga Budi mencabut gugatan lewat tekanan dan ancaman. Itu pun kalau bisa. Kalau Budi tidak punya backing. Atau backing itu kalah kuat.

Kalau perkara PKPU ini tidak bisa dicabut pilihan tinggal dua: damai (homologasi) atau masuk proses pailit. Semua harus diputuskan dalam 12 hari ini.

Biarpun sudah punya pengacara, direksi Antam harus tetap intens terlibat. Dalam perkara PKPU direksi tidak bisa ngotot 'pokoknya kita tidak salah'. Atau 'yang jahat itu mereka'. Atau 'hakim masuk angin'.

Saya tahu dirut Antam yang sekarang adalah orang hebat. Khususnya di bidang manajemen. Juga di bidang pertambangan. Dia puluhan tahun memimpin perusahaan asing bidang pertambangan. Lurus.

Tidak mau pakai jalan yang di luar hukum dan peraturan.

Namanya: Nicolas Kanter. Dipanggil Nico.

Nicolas menjabat dirut Antam sejak 2022. Setelah kasus penjualan emas 6 ton ini ramai jadi masalah.

MANAJEMEN PT Antam kurang tidur hari-hari ini: seharusnya. Dalam 12 hari ini PT Antam harus memutuskan: mau damai atau tetap tidak mau bayar utangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News