Emas Ton

Oleh: Dahlan Iskan

Emas Ton
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Kian besar cicilan kian menarik bagi penagih utang. Kian pendek jangka pembayaran kian menarik pula.

Utang yang harus dibayar Antam ke Budi Said saja Rp 1,2 triliun. Atau sekitar itu.

Utang itu timbul dari transaksi pembelian emas Antam 6 ton di atas: 2018.

Budi merasa sudah membayar emas 6 ton itu. Nilainya sesuai dengan harga khusus yang ditawarkan.

Bukti pembayaran lengkap. Langsung ke rekening perusahaan Antam. Namun, emas yang diterima Budi tidak 6 ton. Kurang 1,1 ton.

Selisih nilai itulah yang terus ditagih Budi. Tidak mudah. Tagih terus. Gagal.

Budi akhirnya menggugat Antam ke pengadilan. Jadilah perkara perdata. Budi menang. Pengadilan memutuskan Antam masih punya utang ke Budi. Antam harus membayar utang tersebut.

Antam naik banding ke pengadilan tinggi. Budi tetap menang. Antam pun kasasi ke Mahkamah Agung. Budi lagi yang menang.

Saya kenal baik Budi Said. Namun, saya tidak tahu di mana dia menyimpan emasnya yang 6 ton itu. Atau sudah dia jual. Beli jual. Jual beli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News