Emas Ton
Oleh: Dahlan Iskan
Upaya terakhir dilakukan Antam: mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK itu ditolak. Berarti Budi punya pegangan hukum yang amat kuat.
Dia tinggal melakukan permohonan eksekusi: agar putusan pengadilan itu dilaksanakan oleh Antam.
Budi sudah mengajukan permohonan itu, tetapi Antam tetap tidak mau membayar.
Mahkamah Agung pun melayangkan surat peringatan pada Antam. Tidak juga ditaati. Maka Senin lalu Budi mengajukan PKPU.
Dalam kasus Garuda, BUMN pun tunduk pada putusan pengadilan niaga. Entah Antam kali ini.
Antam kelihatannya memainkan jurus hukum yang lain. Antam beranggapan yang salah bukanlah perusahaan. Yang salah adalah oknum individual dalam proses transaksi emas 6 ton itu.
Maka Antam mengadukan orang-orang itu ke polisi: 3 orang. Mereka adalah Eksi Anggraeni, Pak Endang Kusmoro, dan Misdianto.
Budi membeli emas lewat mereka. Di pengadilan Budi mengatakan datang sendiri ke Butik Logam Mulia resmi milik Antam di Surabaya. Di situ ditemui tiga orang tersebut.