Emas Ton
Oleh: Dahlan Iskan
Tiga orang itu pun dinyatakan sebagai tersangka. Diproses sampai diajukan ke pengadilan. Sudah pula dijatuhi hukuman: Eksi 3 tahun 10 bulan. Endang 2 tahun 6 bukan, Misdianto 3 tahun 6 bulan.
Mereka sudah menjalani hukuman itu. Sudah selesai. Rupanya mereka tidak naik banding. Mereka terima hukuman itu. Mereka jalani.
Tentu Antam puas, tetapi tidak dapat apa-apa dari mereka. Padahal, gara-gara mereka Antam jadi punya utang Rp 1,2 triliun.
Maka Antam kembali mengadukan mereka. Kali ini bukan pidana biasa, tetapi pidana korupsi. Di urusan yang sama tetapi bukti yang lain: membuat kerugian negara Rp 152 miliar.
Sidang tipikornya pun sudah berjalan. Pengacara Retno Chandra SH yang kembali jadi pengacara mereka.
Hari Jumat kemarin adalah pembacaan tuntutan jaksa: Eksi Anggraeni dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Kalaupun nanti Eksi diputus bersalah –dan masuk penjara lagi– apa yang bisa didapat Antam? Akankah bukti bahwa ada unsur korupsi dalam kasus ini bisa dipakai untuk melawan PKPU?
Rupanya itulah taktik yang sedang dipakai Antam. Agar terhindar dari kewajiban membayar utang seperti yang sudah diputuskan pengadilan.