Emban Asas Dominus Litis, Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan

jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kegiatan kajian akademis bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis: Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power”, Kamis (20/2).
Acara ini berlangsung di Aula Ex FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, aktivis, dan pengamat hukum.
Diskusi ini juga menghadirkan pemateri seperti Direktur LDKM UIN SGD BDG 2023–2024, Alvito Raihandany Karim, Dosen FISIP UIN SGD BDG, Anwar Jasir, dan pengamat hukum.
Acara dipandu oleh Muhammad Abdillah, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, yang berperan sebagai moderator.
Kegiatan ini membahas asas Dominus Litis, yakni kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam pemaparannya, Anwar Jasir, menjelaskan bahwa dominasi kewenangan kejaksaan ini memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman Kerajaan Majapahit.
"Ketika lembaga penegak hukum dikenal dengan istilah Yaksa, Diaksa, dan Adiaksa. Pada era kolonial dan masa pendudukan Jepang, kejaksaan berfungsi sebagai alat kepentingan penguasa," kata Anwar.
"Saat ini, meskipun Kejaksaan telah mengalami berbagai reformasi, kewenangan besar yang dimilikinya masih menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," lanjutnya.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung gelar kajian akademis soal implementasi asas dominus litis dan kinerja Kejaksaan Agung
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama