Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
Jubir cawapres Gibran, Emil Dardak bicara soal putusan DKPP. Foto: TKN Prabowo-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak mengeklaim bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan pendamping Prabowo Subianto tersebut.

Sebab, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito,” ucap Emil, pada Senin (5/2).

Wakil Gubernur Jawa Timur itu menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” kata dia.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP menilai pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.

Emil Elestianto Dardak mengeklaim bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu proses kepemiluan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News