Emil Dardak Mengeklaim Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.
Pernyataan Emil senada dengan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, yang menilai bahwa putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.
Dia kemudian menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90.
Terkait hal itu, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.
Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu, karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," ucap Fahri. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Emil Elestianto Dardak mengeklaim bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu proses kepemiluan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP