Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan
”Semua proses dilakukan oleh Pak Wisnu,” jawab satu per satu saksi ketika ditanya jaksa Trimo. ”Seingat saya, tidak ada rapat koordinasi,” imbuh saksi Emilia.
Para saksi tersebut hanya bertugas menyiapkan dokumen administrasi dan membuatkan berita acara.
Lantas, WW mengatur segala proses teknisnya. Mulai pembukaan penawaran hingga penerimaan pembayaran untuk penjualan aset.
Yang dilakukan WW juga bukan atas arahan Dahlan. Sebab, para saksi menyebut Dahlan tak pernah memimpin rapat yang terkait dengan penjualan.
”Kalau ada rapat soal penjualan, dipimpin oleh Pak Ketua (Ketua Tim Penjualan Wisnu Wardhana, Red),” ujar Emilia.
Jaksa penuntut umum (JPU) terkesan terus mengarahkan saksi agar menyebut keterlibatan Dahlan. Salah satu senjata jaksa ialah tanda tangan Dahlan dalam dokumen pencairan uang Rp 510 juta. Dana itu diperuntukkan pengosongan bangunan di Kediri yang telah dijual PWU.
Meskipun berupaya mengarahkan pertanyaan sedemikian rupa, fakta sidang menunjukkan bahwa Dahlan tak pernah menandatangani dokumen pencairan dana tersebut.
Tanda tangan dalam dokumen yang didapat jaksa itu ternyata hanya disposisi Dahlan.