Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan

Emilia Cerita Dimarahi Dahlan, Habis-habisan
Emilia Azis mantan staf personalia PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Foto: Ghofuur Eka/Jawa Pos

Terkait dengan hal tersebut, majelis hakim sempat mempersilakan Dahlan untuk menjelaskan.

Dahlan mengatakan, selama menjadi direktur utama di banyak perusahaan, dirinya membuat keputusan untuk tak mencampuri urusan keuangan.

Menurut Dahlan, jika semua urusan harus lewat dirinya, perusahaan akan macet.

”Semua tahu saya tak mau ikut urusan keuangan. Saya tidak tanda tangan cek, tidak tanda tangan prosedur pencairan. Jadi, tak perlu acc saya agar uang cair,” jelasnya.

Bukti yang dikantongi jaksa, menurut dia, hanya sebuah disposisi.

Ceritanya, Wisnu pernah menemui Dahlan. Dia curhat bahwa sampai Oktober belum ada pencairan dana untuk pengosongan bangunan di atas tanah yang dijual.

Padahal, pengosongan itu sangat penting. Sebab, jika tak dikosongkan, PT PWU harus membayar denda keterlambatan 1 persen per hari.

”Saudara Wisnu kemudian minta tanda tangan saya agar pengosongan segera diproses, bukan dicairkan,” jelasnya.

  Langkah Dahlan Iskan melakukan restrukturisasi aset selama menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata membawa dampak besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News