Emir Dicegah Bersama Dua Nama dari Swasta
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK karena Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu sedang diusut terkait kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selain Emir, dua orang lainnya dari pihak swasta juga dicegah dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa surat permintaan pencegah ke luar negeri Emir Moeis dan dua orang swasta, yakni Zulyansyah Putra dan Reza Roestam, sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Ketiganya dicegah untuk pengusutan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (24/7).
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS