Emir Dicegah Bersama Dua Nama dari Swasta
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:05 WIB

Emir Dicegah Bersama Dua Nama dari Swasta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK karena Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu sedang diusut terkait kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selain Emir, dua orang lainnya dari pihak swasta juga dicegah dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa surat permintaan pencegah ke luar negeri Emir Moeis dan dua orang swasta, yakni Zulyansyah Putra dan Reza Roestam, sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Ketiganya dicegah untuk pengusutan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (24/7).
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia