Emir Moeis, Bidikan Lama KPK yang Baru Ditahan
Kamis, 11 Juli 2013 – 21:50 WIB
Kasus PLTU Tarahan diakui Emir, adalah kasus kelima yang membuatnya harus bolak diperiksa penyidik KPK. "Dulu kasus BI (Bank Indonesia) karena jadi ketua Panggar. Mau gimana lagi, sudah risiko hidup," sebut anggota DPR RI selama tiga periode ini.
Dari catatan JPNN, Emir masuk radar penyidik KPK sejak terkuaknya kasus korupsi peningkatan modal kepada Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar pada tahun 2003.
Sebagian dana YPPI yakni senilai Rp 31,5 miliar terbukti mengalir ke Komisi Keuangan, dan Emir disebut-sebut terima uang tersebut. Namun dia membantahnya dengan alasan saat kejadian belum menjadi anggota Panggar. Kasus YPPI sempat menggoyang Presiden SBY sebab besannya yakni Aulia Pohan juga dijadikan tersangka oleh KPK yang kala itu dipimpin Antasari Azhar.
Seperti diketahui, Antasari kemudian dijebloskan ke penjara karena terlibat pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
JAKARTA - Penahanan Emir Moeis oleh KPK sebenarnya sudah diduga sebelumnya. Begitu diumumkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi