Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis dituntut 4,5 tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation Jepang, dan PT Alstom Energy System Indonesia dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).
Selain itu, Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Emir tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa Hendra Apriarsa menyatakan, Emir terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Jaksa Irene Putri saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum menyatakan, pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.
Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., ikut mendaftar. PLN kemudian mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004,
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis