Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Tujuannya melobi Emir agar mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.
"Pada saat itu, Emir menanyakan keuntungan apa yang akan diberikan Alstom jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.
Jaksa Irene menyatakan, David juga mengontak Pirooz yang memiliki banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.
Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz pun mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.
Alstom akhirnya berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi untuk Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.
"Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," kata Jaksa Hendra.
Jaksa Hendra menyatakan, semua perbuatan Emir dilakukan dengan sadar. Karena itu, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana.
Emir mengaku mengerti tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004,
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon