Emir Moeis Klaim Jadi Korban Persekongkolan Asing
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis mengaku dirinya terlilit dalam kasus tersebut karena dijebak oleh perusahaan asing.
Hal ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (19/3). Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya bukanlah seorang koruptor yang memakan uang rakyat dan negara. Saya adalah korban dari persekongkolan jahat kekuatan asing yang ingin melemahkan dan mengghancurkan bangsa dan negara kita," ujar Emir dalam sidang.
Emir tidak menjelaskan secara rinci mengenai substansi kasus itu terutama mengenai dugaan persekongkolan asing yang diklaim telah menjatuhkannya. Teknis substansi kasusnya sudah tertulis dalam pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya pekan lalu.
Dalam pledoinya ini Emir juga meminta maaf pada seluruh keluarga besarnya. Terutama pada cucu-cucunya.
Emir mengingatkan keluarganya bahwa ia bukanlah seorang koruptor melainkan seorang nasionalis.
"Saya mohon dimaafkan. Terlebih dengan musibah yang terjadi belakangan ini -dimana saya disangka dan dituduh korupsi lalu ditahan di rumah tahanan - yang tentunya menimbulkan rasa takut, sedih, gundah, aib dan malu. Saya mohon maaf yang sebesar besarnya," kata Emir. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis mengaku dirinya terlilit dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat