Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Kamis, 19 Desember 2013 – 13:14 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Keberatan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12).
Baca Juga:
Emir menerima keputusan hakim. Akan tetapi politikus PDI Perjuangan itu berharap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi warga negara asing.
"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis