Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Kamis, 19 Desember 2013 – 13:14 WIB
Menanggapi soal itu Hakim Mathius Samiaji mengatakan, soal tata cara menghadirkan saksi akan dilakukan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia pun meminta jaksa memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang Emir akan dilanjutkan pada 6 Januari 2014 pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Ditemui usai persidangan, Jaksa Supardi mengatakan, jaksa akan berusaha menghadirkan saksi yang warga negara asing. "Kita berusaha dulu," katanya.
Untuk memanggil saksi warga negara asing itu, Jaksa Supardi menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jaksa Irene Putri menambahkan, ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memanggil saksi warga negara asing dalam persidangan Emir. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," ujarnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis