Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Kamis, 19 Desember 2013 – 13:14 WIB

Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). FOTO: Ricardo/JPNN.com
Menanggapi soal itu Hakim Mathius Samiaji mengatakan, soal tata cara menghadirkan saksi akan dilakukan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia pun meminta jaksa memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang Emir akan dilanjutkan pada 6 Januari 2014 pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Ditemui usai persidangan, Jaksa Supardi mengatakan, jaksa akan berusaha menghadirkan saksi yang warga negara asing. "Kita berusaha dulu," katanya.
Untuk memanggil saksi warga negara asing itu, Jaksa Supardi menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jaksa Irene Putri menambahkan, ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memanggil saksi warga negara asing dalam persidangan Emir. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," ujarnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok