Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing

Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). FOTO: Ricardo/JPNN.com
Menanggapi soal itu Hakim Mathius Samiaji mengatakan, soal tata cara menghadirkan saksi akan dilakukan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia pun meminta jaksa memilih saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sidang Emir akan dilanjutkan pada 6 Januari 2014 pukul 13.00 WIB.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Supardi mengatakan, jaksa akan berusaha menghadirkan saksi yang warga negara asing. "Kita berusaha dulu," katanya.

Untuk memanggil saksi warga negara asing itu, Jaksa Supardi menyatakan, pihaknya akan meminta bantuan dari Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jaksa Irene Putri menambahkan, ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memanggil saksi warga negara asing dalam persidangan Emir. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," ujarnya.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News