Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing

Emir Moeis Minta Jaksa Panggil Saksi Warga Negara Asing
Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12). FOTO: Ricardo/JPNN.com
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan Emir tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing. Diantaranya petinggi Alstom Inc., David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Jaksa mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. (gil/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan Izedrik Emir Moeis. Emir merupakan terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News