Emir Moeis Muncul Lagi, Tuding KPK Percaya Akal-Akalan WNA

Emir Moeis Muncul Lagi, Tuding KPK Percaya Akal-Akalan WNA
Emir Moeis dan tim penasihat hukumnya ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2014 silam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Akhirnya, Emir pun divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan 4 Maret 2014. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan ketua DPD PDIP Kalimantan Timur itu. "Saya benar-benar dibantai,” keluhnya.

Sedangkan Erick S.Paat selaku kuasa hukum Emir mengatakan, nama kliennya sebenarnya dicatut oleh Pirooz. “Seolah-olah menerima gratifikasi, padahal Emir tidak pernah tahu atau pun terlibat bahkan berjanji apa pun terhadap PT Alstom," kata Erick.

Anehnya, kata Erick, justru Pirooz bisa menagih uang ke Alstom Power dengan menggunakan dokumen kontrak yang dipalsukan. Namun,  otoritas Amerika Serikat justru menganggap pembayaran dari Alstom ke Pirooz sebagai penyuapan internasional hingga dua eksekutif perusahaan energi itu dipenjara.

“Padahal eksekutif tersebut tidak pernah berbuat atau pun berjanji kepada Emir Moeis untuk memberikan hadiah. "Semua itu hanya akal-akalan Pirooz,” ucapnya.(jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News