Emir Moeis Muncul Lagi, Tuding KPK Percaya Akal-Akalan WNA
Akhirnya, Emir pun divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan 4 Maret 2014. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan ketua DPD PDIP Kalimantan Timur itu. "Saya benar-benar dibantai,” keluhnya.
Sedangkan Erick S.Paat selaku kuasa hukum Emir mengatakan, nama kliennya sebenarnya dicatut oleh Pirooz. “Seolah-olah menerima gratifikasi, padahal Emir tidak pernah tahu atau pun terlibat bahkan berjanji apa pun terhadap PT Alstom," kata Erick.
Anehnya, kata Erick, justru Pirooz bisa menagih uang ke Alstom Power dengan menggunakan dokumen kontrak yang dipalsukan. Namun, otoritas Amerika Serikat justru menganggap pembayaran dari Alstom ke Pirooz sebagai penyuapan internasional hingga dua eksekutif perusahaan energi itu dipenjara.
“Padahal eksekutif tersebut tidak pernah berbuat atau pun berjanji kepada Emir Moeis untuk memberikan hadiah. "Semua itu hanya akal-akalan Pirooz,” ucapnya.(jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi