Emir Moeis Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebab, berkas kasusnya telah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan. "Iya (P21)," kata Emir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Namun demikian, Emir enggak berkomentar perihal pemberi suap US$ 300.000 kepada dirinya. "Hahaha tanya (KPK)," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa berkas perkara Emir sudah rampung dan dilimpahkan ke proses penuntutan. " Benar, sudah P21," kata Johan.
Seperti diketahui, Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Mahfudz: Kesejahteraan Dosen Sudah Seharusnya Diperjuangkan
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya