Emir Moeis Siap Dengarkan Vonis
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis akan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4).
Penasehat hukum Emir, Yanuar P Wasesa menyatakan, kliennya siap mendengarkan vonis itu. "Ya kita dengarkan saja," kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Kamis (3/4).
Lebih lanjut Yanuar berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam memberikan keputusan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
"Kita berharap pengadilan memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Buat apa Emir menerima gratifikasi lewat transfer," tandas Yanuar.
Seperti diberitakan, Emir dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi PDI Perjuangan itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.
Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia