Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis akan menjalani persidangan hari ini, Senin (10/3). Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penasehat hukum Emir, Erick S. Paat menyatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa. "Ya kita siap saja. Namanya proses hukum kita siap tidak siap harus siap. Yang jelas kita siap," katanya saat dihubungi, Senin (10/3).
Erick menyatakan, pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi keberatannya pada saat pembelaan.
Keberatan itu terutama mengenai tidak dihadirkannya dua saksi dari luar negeri yaitu Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafi dan perwakilan Alstom Power, David Gerald Rothschild.
"Tentu akan kami sampaikan, baik si Pirooz maupun David, kita sampaikan dalam pembelaan," ujar Erick.
Erick menyatakan, Pirooz sebagai saksi kunci perkara Emir seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Apalagi, lanjut dia, Pirooz hanya ditanyakan tujuh pertanyaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
Selain itu, Pirooz mengakui bahwa pemberian uang kepada Emir sebagai gratifikasi. "Apakah cukup keterangan Pirooz itu menyatakan gratifkasi? Kalau gratifikasi kenapa uang itu diambil lagi oleh Pirooz sebagian besar? Dan Itu diakui di BAP. Harus ditanya lagi kenapa diambil lagi? Kalau gratifikasi kan ada bagiannya dan itu tidak ditanya," ucap Erick.
Erick menyayangkan, pihak KPK tidak mendalami pernyataan Pirooz mengenai pemberian uang kepada politisi PDI Perjuangan itu. "Harusnya ditanya berapa bagian Emir dan Pirooz tapi tidak ditanya juga. Apakah itu uang betul-betul dari Alstom, bukti perjanjian dari Alstom dengan Pirooz. Tidak pernah diperlihatkan di persidangan," ujarnya.
Pihak Emir pun mempertanyakan Pirooz tidak ditetapkan sebagai tersangka. "Kok Pirooz tidak dijadikan tersangka, ada apa sebenarnya dengan perkara ini?" tanya Erick.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas