Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa
Emir Moeis Siap Hadapi Tuntutan Jaksa

Pihaknya, kata Erick, sudah menyiapkan strategi supaya KPK bisa memanggil Pirooz dan David. Namun, dia tidak menjelaskan soal strategi tersebut. "Nanti ada strategi yang kita bikin," tandasnya.

Seperti diberitakan, jaksa mendakwa Emir menerima hadiah berupa uang USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom ESI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.

Jaksa menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VIII DPR.

Dalam keterangannya di BAP yang dibcakan di persidangan, Pirooz menyatakan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2002, perwakilan Alstom Power, David Rothschild menghubungi dirinya. David bertanya apakah Pirooz bisa membantu Alstom untuk mendapatkan lelang proyek PLTU Tarahan di Indonesia. Alstom ikut lelang sebagai bagian dari konsorsium yang beranggotakan Marubeni Incorporate Jepang dan PT Alstom Power Energy System Indonesia.

Pirooz menyampaikan bahwa dirinya  bisa membantu David karena memiliki kenalan anggota dewan yang mengenal baik Direktur PLN saat itu, Edi Widiono. Pirooz menyebut Emir adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang diketahuinya merupakan teman SMA dari Edi Widiono. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Rusdi Fokus Garap NU-Lion

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News