Emirsyah Satar Dicekal Sebelum Pengumuman Tersangka

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu dilakukan sebelum pengumuman tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce.
Emir diumumkan sebagai tersangka penerima suap Rolls-Royce lewat Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri Muji Resko Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo, pada Kamis (19/1) kemarin.
"Saya lupa (tanggal berapa permintaah pencegahan). Tapi sebelum pengumuman tersangka itu sudah dilakukan," kata Syarif di kantor KPK, Jumat (20/1).
KPK sudah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Emir. Karenanya, saat ini Emir sudah tidak boleh meninggalkan Indonesia demi kepentingan penyidikan.
"Kami sudah melakukan pencekalan," tegasnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, sudah dicegah bepergian
Redaktur & Reporter : Boy
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!