Emirsyah Satar Dilarang Bepergian ke Mancanegara
Jumat, 20 Januari 2017 – 12:55 WIB

Emirsyah Satar. Foto: WSJ
"Sudah (dicegah) untuk enam bulan ke depan untuk kasus yang diminta," katanya.
Dia mengatakan, pencegahan Satar itu atas permintaan KPK bertanggal 16 Januari 2017.
Selain Satar, kata dia, pencegahan juga dilakukan terhadap Deneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Saat ditanya apakah pihaknya mendeteksi Satar bepergian ke lauar negeri, Agung belum mengetahui.
"Nanti kami tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak," kata dia. (boy/jpnn)
Tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dicegah bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara