Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Digarap KPK
Senin, 16 April 2018 – 18:38 WIB

Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Foto JPG/JPNN.com
Rolls-Royce diduga menggunakan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) untuk menampung uang suap ke Emir. Dari rekening PT MRA lantas mengalir ke pihak lain termasuk ke Emir.
Sebagai pihak penerima suap, Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi kasus suap dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK