Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Senin, 27 Juni 2022 – 14:51 WIB

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat memberikan keterangan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (27/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatan Emirsyah dan Soetikno, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara itu.
Ketiga tersangka itu ialah Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo.
Tersangka lain dugaan korupsi Garunda Indonesia ialah Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan. (cr3/jpnn)
Kejaksaan Agung RI menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pengadaan pesawat Guruda Indonesia. Kerugian negara besar banget.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP