Emosi Hubungan Ranjang dengan Istri Sering Terganggu, Pria Aniaya Anak Tiri Secara Sadis
Minggu, 05 Februari 2023 – 07:57 WIB
Polisi menjerat tersangka JN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Seorang pria ditangkap polisi, karena menganiaya anak tirinya yang masih balita berulang kali lantaran emosi hubungan ranjang dengan istrinya sering terganggu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya