Emosi, Ibu Muda Bunuh Seorang Rentenir
Minggu, 19 November 2023 – 05:26 WIB

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Jalan Liosanta, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (18/11/2023). ANTARA/Aditya Rohman
Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Tidak terima dengan perkataan korban, ibu muda menghabisi nyawa seorang rentenir.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta