Emosi, Ibu Muda Bunuh Seorang Rentenir

Emosi, Ibu Muda Bunuh Seorang Rentenir
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Jalan Liosanta, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (18/11/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)


Tidak terima dengan perkataan korban, ibu muda menghabisi nyawa seorang rentenir.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News