Empat ABG Disekap Pengedar Narkoba
jpnn.com - SURABAYA – Empat remaja menjadi korban penyekapan selama dua minggu. Mereka dikurung di Kamar 101 dan 102 Wisma Leces, Jalan Cimanuk 31, Surabaya.
Hingga Sabtu malam, Tim Inafis Polrestabes Surabaya masih melakukan olah TKP. Mereka mencari beberapa alat bukti lain.
Sementara itu, keempat korban sudah diamankan ke kantor polisi dalam kondisi sehat.
Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos, sekitar pukul 16.00 seorang polantas bernama Bripka Achmad Suhadi didatangi tiga perempuan saat bertugas di dekat Hotel Mercure.
Ketiganya panik dan meminta tolong. Mereka mengatakan bahwa putri-putrinya disekap di Wisma Leces.
''Salah seorang korban namanya Fany. Dia kirim SMS sembunyi-sembunyi,'' ujar salah seorang sumber Jawa Pos di internal kepolisian.
Fany meminta orang tuanya agar segera menjemput. Selama ini dia menyatakan mendapat perlakuan kasar dari tiga pria yang tidak dikenal.
Setelah menerima laporan itu, Achmad Suhadi meminta bantuan kepada Brigadir Dedy Dwi dan Brigadir Chanib Ashar.
Ketiganya lantas mengecek lokasi yang disebutkan. Benar saja. Memang ada empat orang yang disekap.
Selanjutnya, tiga polisi itu melapor ke Iptu Sugianto. Pemeriksaan awal langsung dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan sembilan bungkus sabu-sabu seberat 16,48 gram.
''Kami sudah limpahkan ke satreskrim dan satreskoba untuk ditindaklanjuti,'' kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar.(did/c15/fal/flo/jpnn)
SURABAYA – Empat remaja menjadi korban penyekapan selama dua minggu. Mereka dikurung di Kamar 101 dan 102 Wisma Leces, Jalan Cimanuk 31, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas