Empat ABK Kapal Asing Pencuri Ikan Itu Diadili di Pontianak
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (7/9) berhasil menangkap empat kapal asal Vietnam yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau tanpa mengantongi izin dari pemerintah RI.
Keempat kapal itu yakni, KG 93525 TS (GT 139, berisi ABK 20 orang), KG 91490 TS (GT 139, berisik ABK 5 orang Vietnam), KG 93877 TS (GT 139, berisi ABK 4 orang Vietnam) dan KG 93577 TS, (GT 139, berisi ABK 22 orang Vietnam).
Kapal-kapal penangkap ikan asal Vietnam tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Mereka terancam kena pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di kantornya, Jakarta, Selasa (8/9).
Selanjutnya, 51 anak buah kapal (ABK) dan empat kapal Vietnam tersebut telah dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak.
"Mereka sudah dibawa ke sana untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tukas Asep. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (7/9) berhasil menangkap empat kapal asal Vietnam yang terbukti mencuri ikan di wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS