Empat Ahli Waris Honorer Mendapat Santunan Kematian
jpnn.com, TANAH BUMBU - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyerahkan santunan kematian kepada empat ahli waris pegawai non-PNS atau honorer masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem di Tanah Bumbu, Rabu, mengatakan, santuan kematian yang disalurkan merupakan program kerja sama antara pemda dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Batulicin.
"Tujuanya adalah untuk menjamin pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat," tambah dia.
Dia menyebutkan, ada empat ahli waris yang menerima santuan tersebut dan masing-masing menerima sekitar Rp42 juta.
Santunan yang diterima ahli waris merupakan bentuk komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk melindungi dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dimana sebelumnya iuran BP Jamsostek untuk non-ASN sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Kini santunan kematian yang disalurkan kepada para ahli waris ada kenaikan secara signifikan yang sebelumnya para ahli waris hanya menerima sebesar Rp24 juta kini menjadi Rp 42 juta.
Kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semoga uang santunan yang diterima oleh ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Roswandi. (antara/jpnn)
Santuan kematian yang disalurkan Pemkab Tanah Bumbu kepada ahli waris honorer merupakan program kerja sama antara pemda dengan BP Jamsostek.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket