Empat Aktivis HMI Dilepaskan dari Tahanan
jpnn.com - JAKARTA – Empat aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) akhirnya dilepaskan dari sel Polda Metro Jaya.
Mereka yang sempat 11 hari merasakan ruangan ‘pengab’ sel tahanan itu adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadhon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Namun demikian, mereka tetap berstatus tersangka dalam kasus bentrokan di penghujung aksi unjuk rasa Bela Islam pada Jumat (4/11) lalu.
Pelepasan itu lantaran pengajuan penangguhan penahanan mereka itu telah dikabulkan polisi.
Koordinator Tim Pengacara PB HMI Muhammad Syukur Mandar mengatakan, penangguhan penahanan keempatnya dijamin sejumlah alumnus HMI.
Selain itu, alasan ditangguhkannya penahanan keempat kader HMI ini terkait dengan kegiatan kuliah mereka.
"Kami memang meminta penangguhan penahanan. Alhamdulillah Pak Kapolda mengabulkannya. Kami berterima kasih," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Namun meski begitu, menurut Syukur klien-kliennya itu tetap dikenakan wajib lapor setiap hari ke Mapolda Metro Jaya.
JAKARTA – Empat aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) akhirnya dilepaskan dari sel Polda Metro Jaya. Mereka yang sempat 11 hari merasakan
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat