Empat Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak

Empat Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indah Nurmala Sari

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria dinilai telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 setelah sebelumnya didakwa dengan tuntutan alternatif pasal 114 ayat 1.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan Rehabilitasi Roro Fitria karena beberapa alasan. Di antaranya, sebagai berikut.

1. Roro Terbukti Membeli, Menerima, dan Menjadi Perantara Jual-Beli Narkoba

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu tidak terbukti melanggar pasal 114 (menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli). Namun, dia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan terbukti di pasal 112 (memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman).

Sedangkan permohonan pembelaan yang diajukan kuasa hukum Roro Fitria lewat pasal 127 ayat 1a UU No.35 tahun 2009 tidak dapat diterima majelis hakim karena tidak sesuai dengan surat dakwaan.

"Pasal 112, pasal 114 tidak sejenis karena rumusan kedua pasal berbeda dengan pasal 127. Penempatan pasal yang dimaksud sangat berbeda. Hal ini dapat dilihat seperti delik pencurian dan pembunuhan," kata Achmad Guntur sebagai hakim anggota dalam sidang, Kamis (18/10).

2. Hasil Tes Urine dan Rambut Roro Fitria Negatif Narkoba

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan Rehabilitasi Roro Fitria karena beberapa alasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News