Empat Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik
Kamis, 06 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah menyelesaikan proses penyelidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI yang diduga memeras BUMN. yang dilakukan setelah hampir satu bulan. Berdasarkan hasil rapat pleno BK di Kopo, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/12), sejumlah nama yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan dinyatakan melanggar etika.
"Ada empat orang yang diputuskan telah melakukan pelanggaran etika dan ada tiga orang yang tidak terbukti melak pelanggaran," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa saat memberikan keterangan pers di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (6/12).
Baca Juga:
Namun Prakosa tak mau membeber nama-nama anggota DPR yang terbukti melanggar etika. Prakosa hanya mau menyebut nama anggota DPR yang menjadi terlapor karena kesalahan identifikasi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Merpati Nusantara Airlines.
"Ada tiga orang yang tidak ikut dalam pertemuan (1 Oktober 2012) tersebut. Yakni, Andi Timo Pangerang, M. Ikhlas El Qudsi dan M. Hatta. Salah alamat artinya disebut tapi mereka tidak ikut sama sekali dalam pertemuan tersebut. Salah identifikasi," kata Prakosa.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah menyelesaikan proses penyelidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI yang
BERITA TERKAIT
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%