Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat

Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat
Ilustrasi polisi dipecat. Foto: istimewa

jpnn.com, BATAM - Empat anggota Polresta Barelang terpaksa dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolresta Barelang dan langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Rabh (18/10).

Meski tidak dihadiri empat oknum yang dipecat, namun tidak mempengaruhi keputusan PTDH, karena telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polresta Barelang.

Keempat personel Polresta Barelang yang dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri, yakni Brigadir Fredik Jes Sinaga, Brigadir Id Khaidir, Brigadir Daniel Leonardo, serta Briptu Randi Erisona.

"Kempat orang personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian. Polri harus berbenah, bagi anggota yang tidak disiplin dan tidak menjalankan amanah akan diberikan sanksi yang tegas," ujar Hengki, Rabu (18/10).

Dalam upacara PTDH ini, sambungnya, merupakan tindak lanjut keputusan pimpinan dalam rangka merealisikan terwujudnya supremasi hukum internal di lingkungan Polri.

"PTDH ini merupakan keputusan yang dilematis, karena saat ini Polri masih kekurangan personel. Namun demikian, saya mengharapkan hal ini dapat dijadikan cambuk bagi personel lainnya, serta untuk memberikan rasa keadilan," tuturnya.

Kapolres berpesan kepada personil dan aparatur sipil negara (ASN) Polresta Barelang lainnya, agar kejadian tersebut tidak terjadi di masa yang akan datang.

Empat anggota Polresta Barelang terpaksa dipecat lantaran melakukan tindak pidana dan pelanggaran disiplin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News