Empat Bersaudara Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Tertangkap
Rabu, 17 Januari 2018 – 06:05 WIB
Mulai baju korban, sebilah pedang panjang, dan bambu apus. Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam pasal 338, KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelaku menuduh korban melakukan santet sehingga gelap mata melakukan santet bersama saudaranya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemutilasi Bos Depot Air di Semarang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi
- Setelah Begituan, Pria Ini Habisi Nyawa Perempuan di Gowa
- Nyawa Mbak F Melayang Setelah Ungkit Utang Kekasih Gelapnya Ini
- Pembunuh Ibu dan Anak di Kuansing Ternyata Masih Satu Keluarga
- Tim Macan Gading Gulung 2 Pembunuh Sadis yang Sempat Buron di Bengkulu