Empat Bocah Jadi Korban Pencabulan
Kamis, 04 April 2013 – 14:32 WIB
BANDARLAMPUNG – Perilaku kejahatan seksual yang menyasar anak kecil sebagai korbannya perlu mendapatkan perhatian khusus. Tercatat, dua kasus pencabulan anak kecil berhasil diungkap Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT) dan Panjang, Bandarlampung, dalam rentang waktu yang tak terlalu lama. Melihat VC, tebersit niat jahat Pirman. "Pelaku memanggil korban dan membujuknya dengan mengiming-imingi uang Rp5 ribu kepada korban untuk melepaskan celana dalamnya,” kata Kapolsekta TkT Kompol Irawan, S.E. ketika ekspos kasus kemarin.
Pirman Saryandi Panjahitan (29) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta TkT. Pria yang berprofesi sebagai montir ini tega mencabuli VC (5), bocah sekolah taman kanak-kanak yang masih tetangganya sendiri. Akibatnya, ia terancam dijerat pasal 82 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Baca Juga:
Aksi bejat warga Kelurahan Tanjunggading itu dilakukan saat korban VC tengah asyik bermain di pekarangan kontrakan yang ditempati Pirman.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Perilaku kejahatan seksual yang menyasar anak kecil sebagai korbannya perlu mendapatkan perhatian khusus. Tercatat, dua kasus
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi