Empat Bocah Jadi Korban Pencabulan

Empat Bocah Jadi Korban Pencabulan
Empat Bocah Jadi Korban Pencabulan
BANDARLAMPUNG – Perilaku kejahatan seksual yang menyasar anak kecil sebagai korbannya perlu mendapatkan perhatian khusus. Tercatat, dua kasus pencabulan anak kecil berhasil diungkap Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT) dan Panjang, Bandarlampung, dalam rentang waktu yang tak terlalu lama.

Pirman Saryandi Panjahitan (29) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsekta TkT. Pria yang berprofesi sebagai montir ini tega mencabuli VC (5), bocah sekolah taman kanak-kanak yang masih tetangganya sendiri. Akibatnya, ia terancam dijerat pasal 82 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Aksi bejat warga Kelurahan Tanjunggading itu dilakukan saat korban VC tengah asyik bermain di pekarangan kontrakan yang ditempati Pirman.

Melihat VC, tebersit niat jahat Pirman. "Pelaku memanggil korban dan membujuknya dengan mengiming-imingi uang Rp5 ribu kepada korban untuk melepaskan celana dalamnya,” kata Kapolsekta TkT Kompol Irawan, S.E. ketika ekspos kasus kemarin.

BANDARLAMPUNG – Perilaku kejahatan seksual yang menyasar anak kecil sebagai korbannya perlu mendapatkan perhatian khusus. Tercatat, dua kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News