Empat Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (1/6) malam di Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.
Nurhadi, mantan Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020, ditangkap pada Senin malam bersama menantunya Rezky Herbiyono.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (1/6) tengah malam.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," katanya.
KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Nurhadi ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum