Empat Fakta Seputar Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Baca Nomor 2, Tak Disangka
![Empat Fakta Seputar Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Baca Nomor 2, Tak Disangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/10/konferensi-pers-kasus-penyuntikan-vaksin-covid-19-kosong-di-48.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan dosis vaksinasi Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur.
Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi juga masih mendalami motif dari tersangka melakukan penyuntikan vaksin kosong.
"Kami masih mendalami terus termasuk motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kami sampaikan," kata Yusri di Jakarta, Selasa (10/8).
Berikut deretan fakta soal EO, pelaku penyuntikan vaksin kosong tersebut:
1. EO Memohon Maaf
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, EO menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Indonesia atas kelalaiannya.
"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun, saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," kata EO sambil sesenggukan menangis.
Deretan fakta seputar tersangka kasus penyuntikan dosis vaksinasi Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu, simak selengkapnya.
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama