Empat Fakta Terkait Perluasan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menurut dia, langkah ini diambil untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.
Kendati demikian, ada beberapa syarat kendaraan yang mendapatkan perluasan relaksasi PPnBM, berikut perinciannya.
1. Kendaraan berkomponen lokal minimal 60 persen
Sri Mulyani mengatakan, perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” katanya di Jakarta, Kamis (1/4).
Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.
2. Diskon PPnBM diberikan bertahap
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!