Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK
Senin, 16 Agustus 2010 – 17:22 WIB

Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK
JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang dipastikan bakal diproses di MK. Gugatan bernomor register 137/PHPU.D-VIII/2010 itu rencananya akan disidangkan bersama dengan gugatan 138/PHPU.D-VIII/2010 Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe-Wongkar. Sementara itu, gugatan asal Provinsi Sulut yang terakhir masuk adalah gugatan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara yang dimohonkan Fransisca M Tuwaidan-Willy EC. Selain itu ada pula gugatan Pilkada Kota Manado yang dimohonkan oleh Hany Joost Pajouw-Anwar Panawar dan pasangan Djeli W Massie-Harry Pontoh.
Dua gugatan di antaranya dijadwalkan akan disidangkan untuk pertama kalinya dalam jangka waktu dua hari mendatang. Dua gugatan yang segera disidangkan itu mencakup sengketa Pilkada Kota Tomohon yang dimohonkan pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang.
Baca Juga:
“Tapi kami menerima fax permohonan juga pada tanggal 13 Agustus oleh pasangan nomor urut 4 Jeffry F. Motoh-Jhony Petrus Mambu,” kata Widi Atmoko, petugas di bagian pendaftaran permohonan sengketa MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?