Empat Gugatan Pilkada di Sulut Antri di MK
Senin, 16 Agustus 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang dipastikan bakal diproses di MK. Gugatan bernomor register 137/PHPU.D-VIII/2010 itu rencananya akan disidangkan bersama dengan gugatan 138/PHPU.D-VIII/2010 Kabupaten Minahasa Selatan yang dimohonkan pasangan Farry Freyke Liwe-Wongkar. Sementara itu, gugatan asal Provinsi Sulut yang terakhir masuk adalah gugatan Pilkada Kabupaten Minahasa Utara yang dimohonkan Fransisca M Tuwaidan-Willy EC. Selain itu ada pula gugatan Pilkada Kota Manado yang dimohonkan oleh Hany Joost Pajouw-Anwar Panawar dan pasangan Djeli W Massie-Harry Pontoh.
Dua gugatan di antaranya dijadwalkan akan disidangkan untuk pertama kalinya dalam jangka waktu dua hari mendatang. Dua gugatan yang segera disidangkan itu mencakup sengketa Pilkada Kota Tomohon yang dimohonkan pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang.
Baca Juga:
“Tapi kami menerima fax permohonan juga pada tanggal 13 Agustus oleh pasangan nomor urut 4 Jeffry F. Motoh-Jhony Petrus Mambu,” kata Widi Atmoko, petugas di bagian pendaftaran permohonan sengketa MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan pilkada asal Provinsi Sulawesi Utara mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Senin (16/8), tercatat sudah empat gugatan yang
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer