Empat Hakim Agung Terpilih Disahkan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Agung.
Empat Hakim Agung terpilih itu yaitu Amran Suadi, Sudrajad Dimyati, Purwosusilo dan Is Sudaryono. Palu pengesahan diketok pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso tanpa interupsi, Selasa (23/9).
Dalam laporannya di Sidang Paripurna, Pimpinan Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simaboea, mengatakan, DPR ikut melakukan uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antar lembaga negara.
"Karena untuk menjadi Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum," ujar Pieter.
Setelah mendapat laporan itu, Priyo selaku pimpinan sidang langsung menanyakan kepada anggota apakah menyetujui empat nama Hakim Agung terpilih dapat disahkan. Semua anggota pun serentak menjawab setuju.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui proses seleksi di Komisi III DPR, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan empat nama Hakim Agung terpilih untuk mengisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru