Empat Hakim PN Jakut Jadi Saksi Kakak Saipul Jamil

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai terdakwa pencabulan terhadap bocah. Pemeriksaan itu terkait kasus suap ke Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat hakim PN Jakut yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. Mereka menjadi saksi bagi Samsul Hidayat yang menjadi tersangka pemberi suap.
"Pemeriksaan empat hakim ini untuk tersangka SH," kata Priharsa, Jumat (22/7). Samsul merupakan kakak Saipul Jamil.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Ifa Sudew, ketua majelis hakim perkara Bang Ipul. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Rohadi, Samsul, pengacara Kasman Sangaji dan Bertha Natalia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Bakal Demo Tolak RUU TNI, Pimpinan Komisi I: Itu Hak Masyarakat
- BAZNAS dan Palestina Perkuat Kerja Sama Bantuan Kemanusiaan
- Pelindo Terminal Petikemas Siap Layani Logistik Selama Lebaran 2025
- Anggito Abimanyu hingga Syafii Antonio Apresiasi Training ESQ Angkatan 203
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri