Empat Hakim PN Jakut Jadi Saksi Kakak Saipul Jamil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai terdakwa pencabulan terhadap bocah. Pemeriksaan itu terkait kasus suap ke Rohadi selaku panitera pengganti PN Jakut.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, empat hakim PN Jakut yang masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. Mereka menjadi saksi bagi Samsul Hidayat yang menjadi tersangka pemberi suap.
"Pemeriksaan empat hakim ini untuk tersangka SH," kata Priharsa, Jumat (22/7). Samsul merupakan kakak Saipul Jamil.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Ifa Sudew, ketua majelis hakim perkara Bang Ipul. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menjerat empat tersangka. Yakni, Rohadi, Samsul, pengacara Kasman Sangaji dan Bertha Natalia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mengadili Saipul Jamil sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah