Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Senin, 15 April 2013 – 15:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel. Belakangan, vonis tersebut dibatalkan MA.
Demikian dikemukakan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Jakarta, Senin (15/4). Menurutnya, mutasi dimaksudkan sebagai sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa MA. “Ya, itu ada sanksi. Semua dikeluarkan 4 orang. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Hatta Ali.
Saat ditanya nama keempat hakim tersebut, Hatta menyatakan lupa. Ia hanya menyatakan jika surat keputusan mutasi sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2013 kemarin.
"SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirim sejak hari Jumat kemarin," ucap dia.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT