Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi

Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Namun dalam website MA, diketahui keempatnya berinisial SA, AI, NA, dan BI.  Disebutkan, Hakim SA dimutasi menjadi hakim biasa ke PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr (Pekanbaru), BI dimutasi ke PN Mtm (Mataram), dan Hakim NA dimutasi ke PN PL (Palu).

"Membebaskan jabatan sebagai hakim niaga," ungkap keterangan pendek di laman tersebut.

Sebagaimana diketahui medio September 2012 lalu, PN Jakata Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar (AI), memvonis pailit PT.Telkomsel karena tidak bisa membayar hutang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Dalam putusannya dikatakan, gugatan penggugat PT.Prima Jaya Informatika, memenuhi unsur Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Kepailitan. Karena hutang yang jatuh tempo, tidak juga kunjung dibayarkan.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News