Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Senin, 15 April 2013 – 15:31 WIB
Namun oleh Mahkamah Agung, vonis ini dibatalkan, sehingga Telkomsel terbebas dari kebangkrutan dan masih dapat beroperasi hingga saat ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia