Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi

Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Empat Hakim yang Pailitkan Telkomsel Dimutasi
Namun oleh Mahkamah Agung, vonis ini dibatalkan, sehingga Telkomsel terbebas dari kebangkrutan dan masih dapat beroperasi hingga saat ini.(gir/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutasi empat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis mempailitkan Telkomsel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News