Empat Hal di RUU Pemilu Perlu Segera Disepakati
Rabu, 25 Januari 2012 – 00:25 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah, menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR perlu segera mencapai kompromi politik terkait pembahasan RUU Pemilu. Tujuannya, jika RUU Pemilu lebih cepat diselesaikan maka persiapan untuk menggelar pesta demokrasi itu pun bisa lebih dini dilakukan. Hal penting kedua yang perlu segera disepakati adalah angka parliamentary threshold (PT). Jika PT dinaikkan dari 2,5 persen, Mulyana menganggap 3,5 persen sebagai angka moderat. "Sehingga tetap dapat menjaga asas keterwakilan politik dalam parlemen," sebutnya.
Menurut Mulyana, terdapat empat hal dalam RUU Pemilu yang perlu segera disepakati. Pertama adalah tentang jumlah kursi DPR RI di setiap daerah pemilihan (dapil). Mulyana berharap tidak ada perubahan drastis tentang jumlah alokasi kursi itu.
"Ini untuk mnjaga asas proporsionalitas dan keterakilan sebagai tujuan Pemilu. Menurut saya, sebaiknya berkisar 2-8 kursi untuk dapil nasional," kata Mulyana kepada JPNN, Selasa (24/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah, menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR perlu segera mencapai kompromi politik
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta