Empat Hal di RUU Pemilu Perlu Segera Disepakati
Rabu, 25 Januari 2012 – 00:25 WIB
Hal ketiga, Mulyana juga melontarkan perlunya Panja RUU Pemilu merumuskan secara rinci aturan tentang konversi suara ke dalam kursi DPR. Menurut dosen FISIP Universitas Indonesia itu, pada Pemilu 2009 lalu muncul sengketa akibat pemahaman tentang konversi suara yang tidak seragam.
"Di Pemilu lalu konversi suara ke kursi ini menimbulkan komplikasi-komplikasi teknis dan legal yang tidak mudah diselesaikan. Jadi aturan tentang hal ini lebih baik secara tegas di atur secara rinci di UU, dan jangan diserahkan pada peraturan KPU," ulas Mulyana yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies itu.
Keempat, Mulyana yang di era Orde Baru membentuk Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) itu mengingatkan perlunya pasal-pasal yang spesifik dalam UU Pemilu demi mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. "Perlu pasal-pasal afirmatif yang bukan hanya mendongkrak keterwakilan dari segi kuantitas, tetapi juga kualitas," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah, menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR perlu segera mencapai kompromi politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia